Lompat ke isi utama

Berita

JELANG TAHAPAN COKLIT, BAWASLU KETAPANG GELAR RAKER BERSAMA PANWASLU KECAMATAN

JELANG TAHAPAN COKLIT, BAWASLU KETAPANG GELAR RAKER BERSAMA PANWASLU KECAMATAN
\n

Pada Sabtu dan Minggu, 28 - 29 Januari 2023, Bawaslu Kabupaten Ketapang menggelar kegiatan “RAPAT KERJA PENGAWASAN TAHAPAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH PEMILU TAHUN 2024”. Kegiatan yang berlangsung selama 2 (dua) hari tersebut mengambil tempat di Ballroom Grand Zuri Hotel, Ketapang. Hadir terundang sebagai peserta kegiatan rapat kerja, yakni Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Ketapang dengan total peserta berjumlah 60 (enam puluh) orang.

\n\n\n\n

Secara resmi, kegiatan dibuka oleh Anggota Bawaslu Ketapang, sekaligus pengampu Divisi P2H Bawaslu Ketapang, Bapak Ronny Irawan. Turut hadir secara khusus pada sessi pembukaan, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Bapak Ruhermnsyah, SH sekaligus menyampaikan sejumlah arahan kepada peserta kegiatan. Di moment akhir pengarahannya, Bapak Ruhermansyah, SH menyampaikan ungkapan perpisahan, dikarenakan masa tugas yang bersangkutan sebagai Komisoner Bawaslu Provinsi akan segera berakhir di tanggal 13 Februari 2023 ini. Meski kedepan sudah tidak akan lagi berkecimpung di dunia pengawasan Pemilu, beliau berharap kiranya jalinan silaturahmi dengan jajaran pengawas Pemilu dapat senantiasa terjalin baik.

\n\n\n\n

Selepas sessi pembukaan, kegiatan langsung bergulir pada sessi materi sebagaimana rundown acara. Tampil memandu sessi materi, yakni Bapak Ronny Irawan yg mengulas seputar persiapan pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dan pengawasan kegiatan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) yang akan dilakukan oleh PPDP/Pantarlih. Salah satu point utama yg harus menjadi atensi, yakni berkaitan dengan pentingnya penguatan kapasitas pemahaman jajaran PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) yang nantinya menjadi garda depan pengawasan kegiatan Coklit. Adapun referensi aturan yang menjadi rujukan dan mesti benar-benar dipahami berkaitan dengan kegiatan Coklit, yaitu PKPU No. 7 Tahun 2022, serta Keputusan KPU No. 027 Tahun 2023.

\n\n\n\n

Lebih jauh dikemukakan dimana penguatan kapasitas PKD tersebut mesti menyasar sejumlah aspek, meliputi pemahaman tentang fungsi & wewenang PKD, tata cara dan prosedur Coklit, metodologi pengawasan, serta aspek pelaporan dan pengisian AKP (Alat Kerja Pengawasan). Momentum penting yang bisa dimanfaatkan untuk melakukan penguatan kapasitas PKD yaitu melalui Bimtek yang akan digelar dalam waktu dekat, yang dikemas bersamaan dengan pelantikan Calon Anggota PKD seluruh kecamatan. Rencananya kegiatan Bintek sekaligus pelantikan jajaran PKD akan diselenggarakan pada 5-6 Februari 2023 mendatang.

\n\n\n\n

Hal lain yang turut disampaikan, yakni berkaitan dengan dukungan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran selama Tahapan Coklit berlangsung. Ditegaskan bahwa Bawaslu Ketapang menginstruksikan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan untuk melayangkan Surat Imbauan kepada jajaran PPK di kecamatan masing-masing sesegera mungkin. Selain itu, kepada jajaran Panwaslu Kecamatan juga diminta untuk segera berkoordinasi dengan jajaran PPK di wilayahnya, sekaligus menyampaikan permintaan data secara resmi, berupa data Jumlah TPS dan Jumlah Pemilih Per TPS Hasil Pemetaan yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu.

\n\n\n\n

\n\n\n\n

\n