Lompat ke isi utama

Berita

Hasil Pengawasan Bawaslu Ketapang Terhadap Tahapan Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Hasil Pengawasan Bawaslu Ketapang Terhadap Tahapan Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024
\n

Sehubungan perkembangan pelaksanaan pengawasan terhadap tahapan Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang saat ini masih berlangsung, Bawaslu Ketapang memandang perlu menyampaikan bebarapa hal spesifik terkait hasil pengawasannya.

\n\n\n\n

Ronny Irawan, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Ketapang saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan menyesuaikan dengan tahapan Pemilu yang sedang berjalan, fokus pengawasan yang di lakukan oleh Bawaslu Ketapang saat ini secara umum masih seputar verifikasi administrasi terhadap pemenuhan persyaratan keanggotaan partai politik.

\n\n\n\n

” Sambil proses tersebut berjalan, Bawaslu Ketapang juga sudah mulai melakukan pencermatan terhadap persyaratan terkait kepengurusan Parpol yang ada di Kabupaten Ketapang. Sumber data awalnya secara resmi tentu saja bersumber dari hasil pengunduhan, pencermatan dan analisis terhadap data maupun dokumen kepengurusan parpol yang termuat dalam Aplikasi SIPOL KPU. Namun demikian, untuk keperluan memperkaya ruang lingkup informasi guna kepentingan pengawasan, Bawaslu Ketapang telah pula berkoordinasi dan menyurati sejumlah pihak guna memperoleh informasi dan data pendukung yang di perlukan,” ujar Ronny, Kamis (15/9/2022).

\n\n\n\n

Ditambahkannya, berbagai pihak yang digunakan untuk memeperoleh data yang dimaksud diantaranya, yakni Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana, untuk kebutuhan informasi/data terkait keberadaan SDM Program Keluarga Harapan (PKH), sementara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, untuk keparluan informasi/data terkait Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya.

\n\n\n\n

” Berdasarkan pencermatan terhadap informasi/data yang diterima dari kedua instansi tersebut, Bawaslu Ketapang mendapati sejumlah temuan menarik, khususnya terkait dugaan keterlibatan SDM PKH, serta Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya dalam keanggotaan maupun kepengurusan partai politik. Hal ini penting untuk dicermati dikarenakan adanya pijakan regulasi, baik berupa Undang-undang hingga peraturan kementrian yang mengatur tentang pembatasan atau larangan keterlibatan pihak-pihak dimaksud,” katanya.

\n\n\n\n

Lebih lanjut Ronny menerangkan, hasil pencermatan dan tracking Bawaslu Ketapang terhadap informasi/data yang diperoleh dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana, dimana dari 88 orang SDM PKH yang tercatat, ditemukan 2 orang yang diduga berstatus Anggota Parpol.

\n\n\n\n

” Sementara berdasarkan informasi/data yang diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, didapati sejumlah 14 orang Kepala Desa diduga berstatus Pengurus maupun Anggota Papol. Berikutnya juga ditemukan sejumlah 22 orang yang diduga sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) berstatus sebagai Anggota Parpol, dengan rincian sejumlah 16 orang tercatat sebagai Anggota di 1 (satu) parpol dan 6 orang tercatat sebagai Anggota di lebih dari 1 (satu) Parpol. Selanjutnya juga ditemukan sejumlah 37 orang yang diduga sebagai Kepala Dusun (Kadus) yang berstatus sebagai Pengurus Parpol atau hanya sekedar Anggota Papol, dengan rincian 32 orang hanya berstatus Anggota Parpol, serta 5 orang diduga berstatus sebagai Pengurus Parpol,” paparnya.

\n\n\n\n

Terhadap hasil temuan pengawasan tersebut, rencananya Bawaslu Ketapang akan meneruskan ke pihak KPU Ketapang dalam bentuk Saran Perbaikan atau Rekomendasi. Adapun yang akan d teruskan, yakni untuk kategori temuan SDM PKH yang diduga berstatus Anggota Parpol, serta kategori Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diduga berstatus Pengurus Parpol.

\n\n\n\n

” Bawaslu Ketapang berharap pihak KPU Ketapang dapat menindak lanjuti sesuai ketentuan dan kewenangan yang ada pada tahapan verifikasi parpol saat ini. Bawaslu Ketapang turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada dinas/instansi dan pihak terkait lainnya yang sejauh ini sudah dengan sangat kooperatif dalam memberikan informasi dan data yang diperlukan untuk kepentingan pelaksanaan fungsi pengawasan,” pungkasnya.

\n\n\n\n

(Wan)

\n\n\n\n

Sumber : Delikcom

\n