Lompat ke isi utama

Berita

BERKAS DUKUNGAN BAKAL CALON PERSEORANGAN DI TOLAK KARNA TIDAK MEMENUHI SYARAT

BERKAS DUKUNGAN BAKAL CALON PERSEORANGAN DI TOLAK KARNA TIDAK MEMENUHI SYARAT
\n

BAWASLU KETAPANG : Setelah dilakukan pengecekan terhadap\ndokumen dukungan dari bakal pasangan calon Abul Ainen, ST dan Maria Magdalena Lili,\nSH di KPU\nKetapang yang menyerahkan\nberkas pada\ntanggal 23 Februari 2020 pukul 23.35 Wib dengan jumlah dukungan 32,256, kemudian pihak KPU Ketapang melakukan\npemeriksaan berkas pada tanggal 24 Februari 2020 dan selesai diperiksa pada\npukul 19.30 Wib.

\n\n\n\n

Dari hasil pengawasan ditemukan beberapa hal diantaranya terdapat beberapa\ndukungan yang masuk dalam B.1.1-KWK tetapi tidak memiliki B.1-KWK, terdapat beberapa B.1-KWK yang tidak\nmasuk dalam rekap B.1.1-KWK,\nterdapat\ndukungan yang menggunakan surat keterangan (suket), serta terdapat dukungan tanpa tanda\ntangan dan tidak dilampiri fotocopy KTP.

\n\n\n\n

Untuk dukungan dg kondisi sebagaimana disebutkan diatas, dukungan dianggap tidak memenuhi syarat dan dilakukan\npencoretan dukungan pada rekap B.1.1-KWK.

\n\n\n\n

Adapun hasil penghitungan yang tertuang dalam Berita Acara KPU Ketapang Nomor : 37/PP.02-2-BA/6104/KPU-Kab/II/2020 tentang hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2020. Jumlah dokumen yang diserahkan : 32.256, Jumlah dukungan MS : 29.688, Jumlah dukungan TMS : 2.568 dan Jumlah sebaran 20 kecamatan.

\n\n\n\n

Berdasarkan hasil\npengecekan berkas bakal pasangan calon Perseorangan dari bakal calon Abul\nAinen, S.T dan Maria Magdalena Lili, S.H dinyatakan tidak memenuhi syarat\ndukungan dan sebaran, sehingga dokumen dukungan bakal pasangan calon\nperseorangan dinyatakan di tolak karna tidak memenuhi syarat dukungan sebanyak\n31,793.

\n\n\n\n

(25/02/2020)

\n