Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KETAPANG TINGKATKAN PENGAWASAN PARTISIPATIF

Foto Dokumentasi

Hardi Maraden, Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang pada sisi kanan Foto menggunakan Baju Batik. FOTO HUMAS

Pada Selasa (21/10/2025) pagi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ketapang menggelar pembahasan tindak lanjut kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia No 208 Tahun 2025 tentang Standar Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif Dalam Jaringan (DARING) Berfungsi dan bergerak untuk pemilu 2029 yang bermartabat.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang Moh. Dofir diisi dengan penyampaian dari Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas dan Humas) Hardi Maraden, serta tanggapan dari anggota Bawaslu lainnya. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemilihan umum, yang merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Ketapang untuk memastikan proses demokrasi berjalan transparan dan akuntabel, sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalisir dan integritas pemilu terjaga.

Penulis dan Foto : Dede Hadhori

Editor : Medya Fahrurrazi

Tag
Berita