BAWASLU KETAPANG TERUS MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP PENYERAHAN BERKAS PERSEORANGAN BAKAL CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI
|
BAWASLU KETAPANG : Bawaslu Ketapang terus melakukan pengawasan terhadap tahapan bakal calon perseorang Bupati dan Wakil Bupati, pada tanggal 22 Januari 2020 telah dilakukan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati atas nama Abdul Ainen, S.T dan Maria Magdalena Lili, S.H.
\n\n\n\nJumlah dukungan yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Ketapang sebanyak 32.041 dg sebaran dukungan di 20 kecamatan dengan batas minimal syarat dukungan 31.783 dg minimal sebaran dukungan di 11 kecamatan.
\n\n\n\nSetelah dilakukan pengecekan terhadap formulir B.1-KWK, formulir B.1.1-KWK, dan formulir B.2-KWK, didapat bahwa jumlah dukungan MS 28.516, jumlah dukungan TMS 3.525, jumlah sebaran MS 20, jumlah sebaran TMS 0.
\n\n\n\nBerdasarkan pengecekan tersebut, dokumen dukungan tersebut dinyatakan dikembalikan kepada Tim Abdul-Lili untuk dapat diperbaiki selama masa penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan.
\n\n\n\nDalam hal pemeriksaan berkas Scra proses brjalan sesuai prosedur. Akan tetapi terdapat berkas yg TMS krn tidak melampirkan ftocopy ktp, Ada beberapa berkas yang ada foto copy KTP tapi tidak disertai B.1-KWK shingga dihitung TMS. Di beberapa desa terdapat penyusunan B.1-KWK tidak sesuai urutan penyusunan nya dengan B.1.1-KWK sehingga menyulitkan KPU melakukan pengecekan.
\n\n\n\nBawaslu Kabupaten Ketapang akan terus melakukan pemantauan hingga batas waktu penyerahan berkas bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 23 Februari 2020.
\n\n\n\n(22/02/2020)
\n"