Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ketapang Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Masa Tenang

Dokumentasi Barang Bukti

Dokumentasi APK yang telah ditertibkan. FOTO HUMAS

Bawaslu Ketapang: Ketapang, (25/11/2024) pagi - Menjelang Pemilihan Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ketapang bersama instansi terkait melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah Kabupaten Ketapang. Penertiban ini dilakukan pada hari Minggu, 25 November 2024, sebagai langkah untuk memastikan masa tenang yang berlangsung pada tanggal 24 hingga 26 November 2024, berjalan dengan tertib dan kondusif.


Penertiban dilakukan di 20 kecamatan di Kabupaten Ketapang.  Di Kecamatan Delta Pawan dan Benua Kayong, tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu Ketapang, Kodim 1203 Ketapang, Polres Ketapang, Dinas Perhubungan Ketapang, Panwaslu Kecamatan Delta Pawan beserta Pengawas Kelurahan/Desa, Panwaslu Kecamatan Benua Kayong beserta Pengawas Kelurahan/Desa, dan KPU Ketapang,  bersama-sama melakukan penertiban APK. Selanjutnya untuk di 18 kecamatan lainnya, penertiban dilakukan oleh Pengawas Tingkat Kecamatan bersama stakeholder tingkat Kecamatan.

Adapun jumlah APK yang ditertibkan secara keseluruhan di Kabupaten Ketapang sebagai berikut pasangan Calon gubernur dan Wakil Gubernur 01 sebanyak 77 (Tujuh puluh tujuh) APK, sedangkan Paslon 02 sebanyak 101 (Seratus Satu) APK, Paslon 03 sebanyak 44 (Empat Puluh Empat) APK, Selanjutnya untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati no urut 01 sebanyak 261 (dua ratua enam puluh satu) APK, Nomor urut 02 sebanyak 312 (Tiga ratua dua belas) APK, terakhir Paslon no urut 03 sebanyak 209 (Dua ratus sembilan) APK.

"Penertiban ini merupakan upaya untuk menciptakan suasana yang kondusif menjelang hari pemungutan suara yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.  Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk menaati aturan yang berlaku dan menjaga keamanan dan ketertiban selama masa tenang," ujar Budianto, S.Pi Anggota Bawaslu Ketapang.

Bawaslu Ketapang terus memantau dan mengawasi pelaksanaan masa tenang hingga hari pemungutan suara.  Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi kepada Bawaslu.

Penulis dan Foto : Dede Hadhori

Editor : Budianto, S.Pi

Tag
Berita