Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ketapang Temukan 14 Kades Diduga Berstatus Pengurus dan Anggota Parpol

Bawaslu Ketapang Temukan 14 Kades Diduga Berstatus Pengurus dan Anggota Parpol
\n

\n\n\n\n

Bawaslu Ketapang hingga kini masih terus melalukan pengawasan tahapan verifikasi Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

\n\n\n\n

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Ketapang, Ronny Irawan mengatakan, fokus pengawasan yang dilakukan saat ini secara umum masih seputar verifikasi administrasi pemenuhan persyaratan keanggotaan Parpol.

\n\n\n\n

Bawaslu Ketapang juga sudah mulai melakukan pencermatan persyaratan kepengurusan Parpol yang ada di Kabupaten Ketapang.

\n\n\n\n

Sumber data awalnya secara resmi tentu saja bersumber dari hasil pengunduhan, pencermatan dan analisis data maupun dokumen kepengurusan parpol yang termuat dalam aplikasi Sipol KPU," kata Ronny, Jumat 16 September 2022.

\n\n\n\n

Namun demikian, untuk keperluan memperkaya ruang lingkup informasi guna kepentingan pengawasan, Bawaslu telah berkoordinasi dan menyurati sejumlah pihak agar memperoleh informasi dan data pendukung.

\n\n\n\n

Sejumlah pihak yang disurati di antaranya Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.

\n\n\n\n

"Tujuaanya untuk kebutuhan informasi atau data terkait keberadaan SDM Program Keluarga Harapan dan keperluan informasi terkait Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya," lanjutnya.

\n\n\n\n

Berdasarkan pencermatan informasi/data yang diterima dari kedua instansi tersebut, Bawaslu Ketapangmendapati sejumlah temuan menarik, khususnya terkait dugaan keterlibatan SDM PKH, serta Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya dalam keanggotaan maupun kepengurusan partai politik.

\n\n\n\n

"Hal ini penting dicermati, dikarenakan adanya pijakan regulasi, baik berupa undang-undang hingga peraturan kementerian yang mengatur tentang pembatasan atau larangan keterlibatan pihak-pihak tersebut," tegasnya.

\n\n\n\n

Ronny mengungkapkan, hasil pencermatan dan tracking Bawaslu Ketapangterhadap informasi/data dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, dari 88 orang SDM PKH yang tercatat, ditemukan dua orang diduga berstatus anggota Parpol.

\n\n\n\n

"Sementara berdasarkan informasi/data yang diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, didapati sejumlah 14 orang Kepala Desa diduga berstatus Pengurus maupun Anggota Parpol" ungkapnya.

\n\n\n\n

Berikutnya juga, lanjut Ronny, ditemukan 22 orang diduga sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) berstatus Anggota Parpol.

\n\n\n\n

Dengan rincian sejumlah 16 orang tercatat sebagai anggota di satu Parpol dan enam orang tercatat sebagai anggota dari lebih dari satu Parpol.

\n\n\n\n

Selanjutnya, ditemukan juga sejumlah 37 orang diduga sebagai Kepala Dusun (Kadus) berstatus sebagai pengurus Parpol atau hanya sekedar anggota Papol.

\n\n\n\n

Rinciannya 32 orang hanya berstatus anggota Parpol dan lima orang diduga berstatus sebagai pengurus Parpol.

\n\n\n\n

"Terhadap hasil temuan pengawasan tersebut, rencananya Bawaslu Ketapang akan meneruskan ke pihak KPU Ketapang dalam bentuk saran perbaikan atau rekomendasi," ujarnya.

\n\n\n\n

Lebih lanjut, adapun yang akan diteruskan yakni untuk kategori temuan SDM PKH diduga berstatus anggota Parpol, serta kategori Kepala Desa dan Perangkat Desa diduga berstatus pengurus Parpol.

\n\n\n\n

Untuk itu, KPU diharapkan dapat menindak lanjuti sesuai ketentuan dan kewenangan yang ada pada tahapan verifikasi Parpol.

\n\n\n\n

“Bawaslu Ketapang juga turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada instansi dan pihak terkait lainnya, yang sejauh ini sudah sangat kooperatif memberikan informasi dan data yang diperlukan untuk kepentingan pelaksanaan fungsi pengawasan," pungkasnya.

\n\n\n\n

Sumber : Tribun Ketapang

\n\n\n\n



\n\n\n\n



\n\n\n\n



\n\n\n\n



\n\n\n\n



\n"