Bawaslu Ketapang Sosialisasikan Perbawaslu No. 8 Tahun 2020
|
Ketapang, Bawaslu Kabupaten Ketapang – Bawaslu Kabupaten Ketapang melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
\n\n\n\nKegiatan tersebut dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ketapang, pada Selasa (20/10/2020).
\n\n\n\nSosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Bapak Nuriyanto dan Bapak Hardi Maraden, S.H. selaku Komisioner, beserta Bapak Tengku Nurmawardi selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Ketapang, Bapak Ruhermansyah selaku Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat sekaligus sebagai pemateri, Kepolisian, dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Ketapang, serta Tim Kampanye Pasangan Calon.
\n\n\n\nDalam kesempatan tersebut, Ruhermansyah memberikan penjelasan terkait Penanganan Pelanggaran Pilkada, beberapa poin di antaranya yaitu pokok perubahan Perbawaslu tentang penanganan pelanggaran pemilihan, mekanisme penyampaian pelaporan, mekanisme penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, serta terkait Alur Penertiban APK Pilkada.
\n\n\n\n“Kita harus senantiasa menerapkan protokol kesehatan, karena salah satu yang terbaik pada saat ini adalah Kita melakukan pencegahan. Sekurang-kurangnya 3M, yaitu, Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan.” ujarnya.
\n\n\n\nDiakhir kegiatan dilakukan tanya jawab dari Panwaslu Kecamatan dan juga tim kampanye Paslon kepada Ruhermansyah selaku pemateri.
\n\n\n\nPenulis: Eggy Arrahman (Humas Bawaslu Kabupaten Ketapang)
\n\n\n\n(21/10/2020)
\n"

