Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KETAPANG MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI MELALUI APLIKASI ZOOM CLOUD MEETINGS

BAWASLU KETAPANG MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI MELALUI APLIKASI ZOOM CLOUD MEETINGS
\n

BAWASLU KETAPANG - Dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) Divisi Hukum dalam Penulisan Legal Opinion, Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakoor) melalui aplikasi Zoom Cloud meetings/Daring bersama Koordinator Divisi Hukum dan staf teknis bagian Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Barat. Senin, (13/4/2020).

\n\n\n\n

Dalam Rapat Koordinasi ini, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Ketapang Ronny Irawan ikut langsung dalam Vidio Confrence melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings/Daring di Kantor Bawaslu Kabupaten Ketapang.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Ruhermansyah, S.H. secara resmi membuka Rakoor Peningkatan Kapasitas Divisi Hukum dalam kesempatan tersebut Ruhermansyah menyampaikan Penulisan Legal Opinion itu bagaimana kita mendekati konsep hukum, bagaimana kita membedakan fenomena yang dilihat dari perspektif hukum. Dengan ada materi seperti ini, nanti kajian atau pandangan hukum teman-teman akan terarah, maka dari itu Sahabat Bawaslu kabupaten kota dapat dengan seksama belajar bersama melalui ahlinya Bidang Hukum Bawaslu RI yaitu Dr. Bachtiar Baetal, S.H., M.H. " terangnya. “Tujuan legal opinian adalah memberikan pendapat hukum, atas suatu persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh Bawaslu, agar didapatkan suatu putusan/keputusan atau tindakan yang tepat atas persoalan hukum. “ Tutup Ruermansyah.

\n\n\n\n

Penyusunan Legal opinion merupakan sebuah pendapat hukum atas suatu permasalahan dengan menggunakan metode yang sistematis kata Tenaga Akhli Bidang Hukum Bawaslu RI Dr. Bachtiar Baetal, S.H., M.H. saat menjadi materi tentang Menulis Legal Opinion.

\n\n\n\n

Dalam materinya peserta diberikan pembekalan mengenai bagaimana dalam menyusun sebuah pendapat hukum (Legal Opinion), jika melihat tujuan disusunnya pendapat hukum tersebut untuk memberikan pendapat hukum atas suatu persoalan hukum yang sedang agar didapat suatu keputusan atau tindakan yang tepat atas persoalan hukum yang ada tersebut.

\n\n\n\n\n\n\n\n

Sistematika yang digunakan agar peserta memahami dan mampu membuat penyusunan pendapat hukum dan Kegiatan tersebut dianggap perlu dan sangat positif oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. “Legal opinion adalah suatu dokumen tertulis yang dibuat pekerja hukum tersebut memberikan atau menuangkan pandangan atau pendapat hukum sebagaimana yang diterapkanya terhadap suatu fakta hukum tertentu dan untuk tujuan tertentu, serta prinsip legal opinion merujuk pada sistem hukum Indonesia yang disampaikan secara lugas, jelas dan tegas dengan tata bahasa yang benar dan sistematis yang diberikan secara jujur dan lengkap serta tidak mengikat.

\n\n\n\n

Element legal opinion ini seperti Dokumen Tertulis, dibuat Staf Hukum Bawaslu, membuat pandangan/pendapat hukum, terkait fakta hukum tertentu dan untuk tujuan tertentu." Tutup bachtiar.

\n\n\n\n

(13/04/2020)

\n"