Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ketapang melakukan Konsolidasi melalui Edukasi Pemilih Pemula di SMA Pangudi Luhur Santo Yohanes

Foto Dokumentasi

Hardi Maraden Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas berada di sisi kanan Ekwino Kaliman, Guru SMA Pangudi Luhur Santo Yohanes Ketapang yang berdiri paling tengah memakai baju berwarna Hitam, Sementara yang berdiri di samping kiri Ekwino yakni Frans Jepi Nexon, Guru  SMA Pangudi Luhur Santo Yohanes Ketapang Anggota Bawaslu Ketapang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bapak Fahruddin, terakhir yang berada di sisi kanan Bapak Hardi Adalah Bapak Medya Fahrurrazi. FOTO HUMAS

BAWASLU: KETAPANG, (9/2/2026) – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif kepada siswa kelas 12 SMA Pangudi Luhur Santo Yohanes pada Senin pagi. Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilu di Luar Tahapan.

Setelah sambutan dari Pihak Sekolah, kegiatan dimulai dengan pengenalan lembaga Bawaslu Ketapang oleh Medya Fahrurrazi, Kasubbag Pengawasan Pemilu. Selanjutnya diperkenalkan juga pemateri yaitu Hardi Maraden, SH (Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas) dan Fahruddin, S.Sos (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi). Sebelum menyampaikan materi, dilakukan tes untuk menguji daya fokus siswa dalam menyerap informasi.

Medya Fahrurrazi menjelaskan kriteria pemilih pemula, yaitu mereka yang berusia 17 tahun, belum berusia 17 tahun namun sudah menikah, serta TNI/Polri yang sudah pensiun. Ia juga membedakan peran lembaga terkait pemilu: KPU melaksanakan tahapan pemilu dari pendaftaran hingga penetapan calon terpilih sementara, Bawaslu mengawasi seluruh proses, dan DKPP sebagai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Selain itu, disampaikan juga asas LUBER (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) dan JURDIL (Jujur dan Adil) sebagai pedoman penyelenggaraan pemilu.

Hardi Maraden memperkenalkan struktur Bawaslu mulai dari tingkat pusat hingga daerah, serta divisi-divisi yang ada di Bawaslu Kabupaten Ketapang yaitu Pencegahan Parmas dan Humas, Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO), serta Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Ia juga menjelaskan bahwa pengawas tingkat kecamatan bersifat ad hoc dan hanya aktif pada saat tahapan pemilu dan pilkada.

"Pada tahapan pemilu, divisi kami akan melakukan sosialisasi ke sekolah, kampus, dan tokoh agama untuk menjelaskan hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan, sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran pemilu," ujar Hardi.

Hardi juga melakukan pengecekan asal daerah siswa yang berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Ketapang seperti Simpang Dua, Sandai, Tayap, Tumbang Titi, Jelai Hulu, Marau, Air Upas, Manis Mata, Kendawangan, Benua Kayong, Delta, dan Muara. Hal ini disampaikan untuk menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam hal pindah memilih. Ia juga menyampaikan syarat menjadi pengawas tingkat kecamatan yaitu berusia minimal 25 tahun, sedangkan untuk staf dapat mulai dari usia 22 tahun dengan menekankan pentingnya integritas dan netralitas.

Selanjutnya, Fahruddin menjelaskan hal yang boleh dan tidak boleh dalam pemilu dan pilkada, serta tugas Bawaslu yang meliputi pencegahan (melalui pemetaan kerawanan, sosialisasi, dan pendidikan partisipatif), pengawasan tahapan pemilu dari perencanaan hingga pelaksanaan, dan penindakan yang meliputi penyelesaian sengketa administrasi melalui Bawaslu dan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia juga menjelaskan tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan keterlibatan perempuan dalam pencalonan. Kegiatan berlangsung interaktif dengan banyak siswa yang aktif menjawab pertanyaan dan menyampaikan harapan mereka terhadap sosok pemimpin. Fahruddin juga mengajak siswa untuk memahami siapa saja yang tidak boleh menggunakan hak pilih, seperti TNI/Polri aktif, serta menjelaskan bahwa penggunaan hak pilih orang lain yang sudah meninggal termasuk pelanggaran pemilu.

Fahruddin memberikan informasi alamat Bawaslu Kabupaten Ketapang di Jl. Kh. Mansyur No 107A dan mengajak siswa untuk datang berdiskusi kapan saja.

Kegiatan ditutup oleh Hardi Maraden yang menyampaikan bahwa siswa sebagai Generasi Z akan menguasai pemilu tahun 2029 dengan kontribusi hingga 60%. "Kami mendukung adek-adek agar lulus semua dan cita-citanya tercapai dengan baik," ujarnya.

Fahruddin menambahkan rasa bangganya atas kehadiran siswa dan menyampaikan bahwa proses demokrasi dan politik dimulai dari sekolah untuk kemajuan bangsa dan negara. Sementara itu, Bapak Ekwino Kaliman, S.Pd menyampaikan apresiasi dan terima kasih, sekaligus memberikan pesan agar siswa tidak alergi dengan politik karena di antara mereka mungkin ada yang akan menjadi pemimpin masa depan.

Penulis dan Foto : Dede Hadhori

Editor : Medya Fahrurrazi

Tag
Berita