Bawaslu Ketapang Lakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye
|
Ketapang, Bawaslu Kabupaten Ketapang – Bawaslu Kabupaten Ketapang melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Sabtu 10 Oktober 2020.
\n\n\n\nPenertiban dilakukan di sekitar area Kecamatan Delta Pawan.
\n\n\n\nPada ssaat melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dilakukan oleh Anggota Komisioner dan jajaran Staf Bawaslu Kabupaten Ketapang, bersama dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Delta Pawan, Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Delta Pawan, beserta bantuan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
\n\n\n\nSetiap tim yang turun ke lapangan untuk melakukan penertiban dibagi menjadi 3 zona.
\n\n\n\nDalam kesempatan tersebut masih banyak terdapat Alat Peraga Kampanye (APK) berupa papan reklame, spanduk, baliho, dan bendera yang terpasang di daerah-daerah yang terlarang. Seperti wilayah kantor pemerintahan, lingkungan sekolah, lingkungan fasilitas kesehatan, protokol jalan, di persimpangan jalan sehingga dapat melindungi pandangan, tiang listrik, dan ada juga di pohon.
\n\n\n\nAlat Peraga Kampanye (APK) yang ditemukan di lapangan pada saat itu berjumlah 23.
\n\n\n\n\n\n\n\n(10/10/2020)
\n\n\n\n\n