Bawaslu Ketapang Laksanakan Uji Petik Data Pemilih di Kelurahan Tengah
|
Bawaslu: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ketapang melaksanakan kegiatan uji petik terhadap data pemilih meninggal dunia serta pemilih yang pindah domisili di Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, pada Rabu (5/3/2026) pagi. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Uji petik tersebut dilaksanakan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Ketapang, Hardi Maraden, S.H, bersama Kasubbag Pengawasan Medya Fahrurrazi, S.E., M.Sos, serta staf Pencegahan Fransiskus Abun.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kelurahan Tengah ini diawali dengan penyampaian maksud dan tujuan pelaksanaan uji petik kepada pihak kelurahan. Dalam kesempatan tersebut, tim Bawaslu melakukan pengecekan dan klarifikasi terhadap data pemilih, khususnya terkait pemilih yang tercatat meninggal dunia serta pemilih yang mengalami perpindahan domisili, baik pindah masuk maupun pindah keluar.
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang menegaskan pentingnya pengawasan terhadap akurasi dan validitas data pemilih secara berkala.
Melalui kegiatan uji petik ini, Bawaslu Kabupaten Ketapang berharap proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan data yang semakin akurat, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam menjaga kualitas data pemilih sebagai fondasi penting bagi penyelenggaraan demokrasi yang berintegritas.
Foto dan Penulis : Fransiskus Abun
Editor : Medya Fahrurrazi