Bawaslu Ketapang Gelar Diskusi Rutin "Bawaslu Membelajarkan", Soroti Peran Kesekretariatan dalam Penyelesaian Sengketa
|
BAWASLU: Ketapang, 15 April 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ketapang kembali melaksanakan agenda rutin bulanan bertajuk "Bawaslu Membelajarkan" pada Rabu siang, (15/4/2026) siang. Kegiatan ini digelar sebagai upaya berkelanjutan untuk mengakselerasi kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) agar semakin profesional dalam menjalankan tugas pengawasan dan penanganan permasalahan kepemiluan.
Pada kesempatan kali ini, diskusi mengangkat tema spesifik mengenai "Peran Kesekretariatan dalam Penyelesaian Sengketa". Kegiatan dihadiri oleh seluruh Anggota, Koordinator Sekretariat, serta seluruh staf di lingkungan Bawaslu Kabupaten Ketapang.
Materi diskusi dipaparkan langsung oleh Sdr. Dwi Za Bagastia, Staf Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Ia membedah fungsi sekretariat sebagai unsur pelayanan teknis dan administratif yang menjadi penyangga utama dalam alur penyelesaian sengketa proses pemilu. Mulai dari tahap penerimaan dan registrasi permohonan, penyiapan sarana prasarana persidangan, pengelolaan dokumen, hingga pendampingan administrasi hukum. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang mengatur bahwa sekretariat bertugas menyiapkan bahan, berkoordinasi, dan memfasilitasi seluruh kebutuhan yang diperlukan oleh anggota dalam memutus perkara.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Ketapang Bapak Ari As'Ari selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Dalam sesi tanya jawab, Ari As’Ari juga turut memberikan tambahan penjelasan serta penegasan terhadap berbagai hal yang dianggap penting dan perlu diperdalam untuk menjawab pertanyaan dari peserta kegiatan.
Di akhir kegiatan, Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang memberikan arahan dan menutup acara. Ia menegaskan bahwa program ini merupakan komitmen lembaga untuk terus meningkatkan kompetensi internal.
"Bawaslu Membelajarkan bukan sekadar rutinitas, melainkan sarana kita untuk saling berbagi pengetahuan dan memperkuat pemahaman terhadap regulasi. Penyelesaian sengketa adalah salah satu fungsi strategis, dan kesekretariatan memiliki peran pendukung yang tidak kalah krusial untuk memastikan prosesnya berjalan tertib, cepat, dan sesuai aturan," ujar Ketua Bawaslu Ketapang.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Ketapang berharap seluruh elemen organisasi, baik unsur pimpinan maupun kesekretariatan, dapat bersinergi lebih kuat. Dengan kapasitas yang terus ditingkatkan, lembaga siap menjamin penegakan hukum dan penyelesaian sengketa di wilayah Ketapang berjalan dengan adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis dan Foto : Dede Hadhori
Editor : Medya Fahrurrazi