Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KETAPANG AWASI RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DUKUNGAN PERSEORANGAN

BAWASLU KETAPANG AWASI  RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI DUKUNGAN PERSEORANGAN
\n

BAWASLU: Bertempat di Hotel Grand Zuri Ketapang pada jumat (21/8/2020) malam, KPU Kabuapaten Ketapang menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Hasil Perbaikan Tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020. Jalannya Rapat Pleno Terbuka di pimpin lansung oleh Ketua KPU Kabupaten Ketapang, Bapak Tedi Wahyudin, setelah sebelumnya diawali dengan pembukaan secara resmi pukul 19.30 WIB. Tampak mendampingi  4 (empat( orang Komisioner KPU Kabupaten Ketapang lainnya.

\n\n\n\n

Selain itu, turut hadir sebagai\npeserta Rapat Pleno Terbuka, yakni jajaran Komisioner Bawaslu Kabupaten\nKetapang, serta LO Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Pihak lainnya yang turut\nterundang, yakni Kapolres Ketapang, Dandim 1203 Ketapang, Kepala Disdukcapil\nKabupaten Ketapang, Ketua PPK Se-Kabupaten Ketapang, Sementara Bakal Pasangan Calon\nPerseorangan, M. Yasir Anshari  dan Budi\nMateus, S.Pd, M.Si tidak tampak hadir dan mewakilkan kehadirannya pada LO tingkat\nKabupaten.

\n\n\n\n

Proses Rekapitulasi Dukungan\nHasil Perbaikan dilakukan dengan membacakan satu demi satu Berita Acara Model\nBA.6-KWK Perseorangan Perbaikan dari masing-masing PPK. Di ujung setiap\npembacaan Barita Acara dilakukan proses konfirmasi kepada Bawaslu Kabupaten\nKetapang dan LO Bapaslon untuk mendapatkan tanggapan yang dilanjutkan dengan\npengesahan.

\n\n\n\n

Setelah seluruh dokumen Berita\nAcara Hasil Rekapitulasi Dukungan Perbaikan tingkat PPK untuk 20 (dua puluh)\nkecamatan selesai dibacakan, di peroleh jumlah dukungan akhir terhadap Bakal\nPasangan Calon Perseorangan yang dinyatakan Memenuhi Syarat, yakni berjumlah\n8.666 dukungan. Selanjutnya, KPU Kabupaten Ketapang menetapkan jumlah secara\nkeseluruhan dukungan yang Memenuhi Syarat, yakni berjumlah 27.915 dukungan.\nJumlah tersebut merupakan penjumlahan dari Hasil Rekapitulasi Dukungan Tahap\nAwal yang berjumlah 19.249 dukungan, ditambahkan dengan Hasil Rekapitulasi\nDukungan Tahap Perbaikan sejumlah 8.666 dukungan. Berdasarkan ketentuan\npersyaratan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Ketapang sebelumnya, bahwa jumlah\nsyarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang mesti dipenuhi berjumlah\n31.793 dukungan.

\n\n\n\n

Dengan demikian terdapat kekurangan\nsejumlah 3.878 dukungan yang tidak dapat dipenuhi oleh Bakal Pasangan Calon\nPerseorangan di tahapan Verifikasi Faktual Perbaikan. Oleh karenanya, KPU\nKabupaten Ketapang dalam keputusannya menetapkan pasangan M. Yasir Anshari  dan Budi Mateus, S.Pd, M.Si tidak dapat\nmelakukan pendaftaran sebagai Bakal Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan\nWakil Bupati Ketapang Tahun 2020 mendatang. Keputusan tersebut disahkan secara\nbulat dan dituangkan secara resmi dalam dokumen Model BA.7-KWK Perseorangan\nPerbaikan yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Ketapang, serta ditanda tangani\noleh seluruh Komisioner.  

\n\n\n\n

Terhadap hasil penetapan KPU\nKabupaten Ketapang tersebut, kemudian mendapat respon dari pihak LO Bapaslon\ndengan cara menyampaikan nota keberatan secara resmi yang disampaikan secara\nlisan dan tertulis, serta menuangkan keberatan terhadap hasil rekapitulasi\ntersebut kedalam Lampiran Model BA.7-KWK Perseorangan Perbaikan.

\n\n\n\n

Adapun yang menjadi point keberatan, yakni Pertama adanya inkonsistensi antara norma dan penerapan Aplikasi SILON yang dianggap menimbulkan kerugian yang massif bagi pihak paslon serta berakibat munculnya kegandaan yang menyebabkan berkurangnya data dukungan yang harus diverifikasi. Kedua, proses input data ke SILON tidak sesuai urutan proses yang seharusnya yang berakibat terjadi data potensi ganda disebabkan upload data dukungan awal dilakukan setelah proses input data ke SILON. Padahal seharusnya proses download data dukungan awal terlebih dahulu. Terakhir, pihak LO Bapaslon meminta kepada KPU Kabupaten Ketapang melakukan evaluasi menyeluruh dan mengabulkan permohonan sebagaimana tertuang dalam nota keberatan yang disampaikan secara tertulis sebelumnya.

\n\n\n\n

Penulis: Dede Hadhori (Humas Bawaslu Kabupaten Ketapang)
(24/8/2020)

\n