Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KETAPANG AWASI PROSES COKLIT TERBATAS DI 7 WILAYAH, PASTIKAN VALIDITAS DATA PEMILIH

Foto Dokumentasi

Tim Bawaslu menggunakan baju berwarna putih, Tim KPU menggunakan Baju berwarna Hitam. FOTO HUMAS

BAWASLU: KETAPANG – Tim Pengawas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ketapang mengawasi proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coklit) yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang pada 9–10 Juni 2026. Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan cakupan di 7 wilayah yang berada di dua kecamatan.
Pada Selasa (9/6), pengawasan dilakukan di Kecamatan Delta Pawan, meliputi Kelurahan Sampit, Kalinilam, dan Sukaharja. Di Kelurahan Sukaharja, fokus diberikan pada data Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang menempuh pendidikan di luar negeri. Langkah ini bertujuan memastikan data pemilih tercatat akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga hak pilih mereka tetap terlindungi.
Keesokan harinya (10/6), pengawasan diperluas ke Kelurahan Kantor (Kecamatan Delta Pawan) dengan fokus pada WNI yang juga sedang belajar di luar negeri. Di Kecamatan Benua Kayong, pengawasan dilakukan di Kelurahan Kauman serta Desa Baru, Sungai Kinjil, Tuan-Tuan, dan Negeri Baru, dengan pengecekan khusus terkait data ganda pemilih luar negeri.
Seluruh kegiatan diawasi secara terstruktur sesuai jadwal yang ditetapkan. Kehadiran Bawaslu Ketapang merupakan amanat regulasi untuk memastikan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan KPU Ketapang berjalan transparan, bebas penyimpangan, dan menjamin hak konstitusional seluruh warga Ketapang, baik yang berada di dalam maupun luar negeri.

Penulis dan Foto : Dede Hadhori

Editor : Medya Fahrurrazi

Tag
Berita