Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ketapang Awasi Ketat Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang 2024

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum duduk di pojok tampak pada gambar yang menggunakan baju berkotif kotak-kotak

Bawaslu Kabupaten Ketapang, yang diwakili oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Ari As'Ari, menyatakan akan mengawasi ketat proses pendaftaran, khususnya terkait persyaratan calon dan verifikasi berkas. Bawaslu juga menanyakan beberapa hal terkait proses pencalonan, seperti penggunaan dokumen copy (hasil scan) bukan cap basah.

Bawaslu Ketapang Awasi Ketat Tahapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang 2024

Ketapang, (26/8/2024) - Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu) Kabupaten Ketapang, diwakili oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Ari As'Ari, hari ini menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Rakor yang diselenggarakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang ini bertujuan untuk membahas kesiapan tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah tahun 2024.

KPU Ketapang Sosialisasikan PKPU Terbaru dan Syarat Calon

Dalam kegiatan ini, Anggota KPU Kabupaten Ketapang Ahmad Saufi, mensosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) terbaru pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada partai politik. KPU menjelaskan perubahan aturan terkait.

KPU juga menyampaikan finalisasi syarat dan persyaratan bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang. Beberapa syarat yang telah difinalisasi meliputi Form yang ada perubahan. BB. Pencalonan kemudian Syarat PKPU menyesuaikan MK yakni menggunakan syarat suara sah dan selanjutnya usia. KPU Ketapang juga menjelaskan alur pendaftaran di KPU Ketapang, mulai dari tahap pengajuan berkas hingga proses verifikasi. Ahmad Saufi mengatakan, "Sosialisasi ini penting agar partai politik dan bakal calon memahami aturan terbaru dan dapat mengikuti tahapan pendaftaran dengan baik.

Bawaslu Awasi Ketat Proses Pendaftaran

Ari As'Ari menjelaskan, "Bawaslu akan mengawasi ketat proses pendaftaran, khususnya terkait persyaratan calon dan verifikasi berkas."  Ari As'Ari juga menanyakan beberapa hal terkait proses pencalonan, yakni bagaimana jika berkas yang dibawa oleh Paslon adalah dokumen copy (hasil scan) bukan cap basah. "Kami berharap dengan adanya rakor ini, KPU Ketapang membuka ruang kepada Bawaslu Ketapang untuk melakukan pengawasan dan pencermatan terkhusus pada syarat calon," ujar Ari As'Ari.

Penulis dan Foto : Dede Hadhori

Editor : Dede Hadhori

Tag
Berita