Bawaslu Kabupaten Koordinasi PAW (Penggantian Antar Waktu) Anggota DPRD
|
BAWASLU: Ketapang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ketapang melakukan fungsi pengawasan dalam PAW (Penggantian Antar Waktu) Anggota DPRD Kabupaten Ketapang.
Kamis, 09 April 2026, Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang beserta dua orang staf Bawaslu Kabupaten Ketapang melaksanakan kegiatan koordinasi terkait Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Ketapang Periode 2024–2029 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Ketapang 1, yang bertempat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten.
Dalam kegiatan tersebut, Ari As’ari, Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS), menanyakan sejauh mana perkembangan proses PAW dimaksud. Ari juga juga menyampaikan KPU Kabupaten Ketapang dalam pelaksanaan proses tersebut harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan memiliki kepastian hukum.
Kegiatan koordinasi tersebut di Sekretariat KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Siddiq selaku Ketua KPU Kabupaten Ketapang . Dalam kesempatan tersebut, beliau menjelaskan bahwa hingga saat ini pihak KPU masih menunggu informasi maupun laporan resmi dari pihak-pihak terkait sebagai dasar untuk menindaklanjuti proses Penggantian Antarwaktu dimaksud.
Koordinasi ini dilakukan sebagai bentuk upaya untuk memastikan seluruh tahapan dan prosedur PAW berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam proses pergantian keanggotaan DPRD Kabupaten Ketapang.
Penulis dan Foto : Indra Saputra
Editor : Ari As'Ari