Bawaslu Kabupaten Ketapang Tertibkan 15 APK Yang Melanggar Ketentuan Di Kecamatan Delta Pawan Dan Benua Kayong
|
Bawaslu Ketapang: Ketapang, (1/11/2024) - Bawaslu Kabupaten Ketapang terus berupaya menciptakan proses pemilihan yang bersih dan demokratis dengan melakukan pengawasan dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan. Pada Jumat (1/11/2024) pagi, Bawaslu Kabupaten Ketapang melaksanakan penertiban di Kecamatan Delta Pawan dan Benua Kayong bersama dengan pihak terkait yakni Dishub, Polres, TNI, Satpol PP dan jajaran Bawaslu Ketapang yakni Panwascam, dan PKD.
Untuk Penertiban di fokuskan di dua kecamatan yaitu Kecamatan Delta Pawan dan Kecamatan Benua Kayong dimulai dari Jalan W.R. Supratman menuju Jalan D.I Panjaitan di Kecamatan Delta Pawan.
Selanjutnya total APK yang ditertibkan selama kegiatan ini berjumlah 15 buah, yang terdiri dari:
7 APK Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
8 APK Calon Bupati dan Wakil Bupati
Selain itu juga, penertipan ini sudah melalui proses panjang mulai dari imbaun Bawaslu Kabupaten Ketapang kepada tim paslon untuk bisa menertipan secara mandiri dan juga rakor bersama pokja kampanye dan tim paslon.
"Penertiban APK yang melanggar ketentuan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Ketapang untuk menciptakan proses pemilihan yang bersih dan demokratis, ”tegas Budianto. S.Pi
Penulis dan Foto : DEDE HADHORI
Editor : Budianto, S.Pi