Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Ketapang Tertibkan 15 APK Yang Melanggar Ketentuan Di Kecamatan Delta Pawan Dan Benua Kayong

FOTO DOKUMENTASI

Tampak Saat Penertiban dilakukan Tim Gabungan dari Bawaslu Kabupaten Ketapang bersama Dishub, Polres, TNI, Satpol  PP dan jajaran Bawaslu Ketapang yakni Panwascam, dan  PKD. FOTO HUMAS

Bawaslu Ketapang: Ketapang, (1/11/2024) - Bawaslu Kabupaten Ketapang  terus berupaya menciptakan  proses pemilihan yang bersih dan demokratis dengan melakukan pengawasan dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan.  Pada Jumat (1/11/2024) pagi,  Bawaslu Kabupaten Ketapang melaksanakan penertiban  di Kecamatan Delta Pawan dan Benua Kayong bersama dengan pihak terkait yakni Dishub, Polres, TNI, Satpol  PP dan jajaran Bawaslu Ketapang yakni Panwascam, dan  PKD.

Untuk Penertiban di fokuskan di dua kecamatan yaitu Kecamatan Delta Pawan dan Kecamatan Benua Kayong dimulai  dari Jalan W.R.  Supratman menuju Jalan D.I Panjaitan di Kecamatan Delta  Pawan. 

Selanjutnya total  APK yang  ditertibkan  selama kegiatan  ini  berjumlah 15  buah, yang terdiri dari:

  • 7  APK Calon  Gubernur  dan Wakil  Gubernur 

  • 8  APK Calon  Bupati  dan Wakil  Bupati   

Selain itu juga, penertipan ini sudah melalui proses panjang mulai dari imbaun Bawaslu Kabupaten Ketapang kepada tim paslon untuk bisa menertipan secara mandiri dan juga rakor bersama pokja kampanye dan tim paslon.

"Penertiban APK yang melanggar ketentuan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Ketapang untuk menciptakan proses pemilihan yang bersih dan demokratis, ”tegas Budianto. S.Pi

Penulis dan Foto : DEDE HADHORI

Editor : Budianto, S.Pi

Tag
Berita