Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN KETAPANG MENYERAHKAN BARANG BUKTI KE KPU KAB. KETAPANG TERKAIT KASUS TINDAK PIDANA PEMILU

BAWASLU KABUPATEN KETAPANG MENYERAHKAN BARANG BUKTI KE KPU KAB. KETAPANG TERKAIT KASUS TINDAK PIDANA PEMILU
\n\n\n\n\n

KETAPANG - BK : Pada hari Rabu 12 Juni 2019, Bawaslu Kabupaten Ketapang Menyerahkan barang bukti kepada KPU Kabupaten Ketapang terkait kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2019 di Kabupaten Ketapang. Dari unsur Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Ketapang menyerahkan barang bukti yang di pinjam untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Negri Kabupaten Ketapang terhadap kasus tindak pidana Pemilu Tahun 2019 kepada Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas KPU Kabupaten Ketapang.

\n\n\n\n

Pengambilan barang bukti ini dikarenakan alat bukti tersebut adalah milik KPU yang dipinjam untuk kepentingan pengadilan, penyerahan logistik yang dijadikan barang bukti dilakukan dengan membuat surat pengantar, kemudian melakukan penandatangganan surat pengantar dari Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang.

\n"