Bawaslu Kabupaten Ketapang mengikuti sosialisasi monev Keterbukaan Informasi Publik
|
BAWASLU: Ketapang, 9 Juli 2026 – Bawaslu Kab. Ketapang mengikuti sosialisasi dalam persiapan monev pemeringkatan keterbukaan informasi publik yang akan dilaksanakan oleh Bawaslu Republik Indonesia pada hari Rabu, 8 Juli 2026 via zoom.
Hal tersebut dimaksudkan untuk memantau, membina, serta mengukur tingkat kepatuhan dan transparansi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Fokus utama penilaian tahun ini mengarah pada aspek pemenuhan sarana-prasarana serta kesiapan riil dalam merespons permohonan informasi. Pembagian bobot nilai terdiri dari empat komponen utama, yakni; Self Assessment Questionnaire (SAQ), studi kasus, video komitmen pimpinan, dan uji akses.
Mekanisme penilaian berjenjang diterapkan dalam Monev kali ini, di mana berkas SAQ dari Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota akan diverifikasi dan dinilai langsung oleh jajaran Bawaslu Provinsi. Melalui penguatan tata kelola ini, Bawaslu RI mendorong seluruh jajaran daerah untuk menargetkan kualifikasi tertinggi, yaitu predikat Informatif.
Penulis dan Foto : Dede Hadhori
Editor : Medya Fahrurrazi