Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN KETAPANG MENGHADIRI KEGIATAN SOSIALISASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 54 TAHUN 2019

BAWASLU KABUPATEN KETAPANG MENGHADIRI KEGIATAN SOSIALISASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 54 TAHUN 2019
\n\n\n\n\n

KETAPANG : Pada tanggal 23 sampai dengan 25 September 2019, telah dilakukan Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 Dan Keputusan Bawaslu Nomor 0194/K.Bawaslu/PR.00/VII/2019 Hotel Aria Centra Kota Surabaya, hal ini untuk melaksanakan ketentuan pasal 166 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tetnang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Rapat Koordinasi dalam rangka sosialisasi ini dilakukan dengan mengundang 9 (Sembilan) Bawaslu Provinsi beserta jajarannya melalui undangan Nomor 0216/K.Bawaslu/PR.02/VIII/2019.

\n"