Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN KETAPANG MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP PENYERAHAN PROSES SYARAT DUKUNGAN PERBAIKAN BAKAL CALON PERSEORANGAN

BAWASLU KABUPATEN KETAPANG MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP PENYERAHAN PROSES SYARAT DUKUNGAN PERBAIKAN BAKAL CALON PERSEORANGAN
\n

BAWASLU: Senin (27/7/2020) yang lalu, Bawaslu Kabupaten Ketapang melakukan aktifitas pengawasan melekat terhadap proses penyerahan syarat dukungan perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, yakni pasangan Muhammad Yasir Anshari dan Budi Mateus, S.Pd, M.Si yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Ketapang 

\n\n\n\n

Mengacu\npada SK KPU Kabupaten Ketapang Nomor 153/PP.01.2-Kpt/6104/KPU-Kab/VI/2020 dimana\n jadwal penyerahan syarat dukungan\nperbaikan yakni pada tanggal 25 – 27 Juli 2020, pada jam kerja. Khusus untuk\npenyerahan di hari terakhir, batas waktu penyerahan dokumen persyaratan\ndukungan dibatasi hingga pukul 24:00 WIB. Berdasarkan pantauan di Kantor KPU\nKetapang, tampak Bakal Pasangan Calon Perseorangan bersama LO Bapaslon baru\nhadir untuk menyerahkan dokumen persyaratan dukungan perbaikan di hari terakhir\n(27/07/2020) sekitar pukul 22.00 WIB malam.

\n\n\n\n

Selanjutnya\npihak KPU Kabupaten Ketapang melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen\npersyaratan yang diserahkan oleh Bapaslon untuk memastikan keterpenuhan syarat\npengajuan di masa perbaikan. Fokus penelitian kelengkapan persyaratan dilakukan\nterhadap keberadaan dokumen Model B.1-KWK Perseorangan, Model B.1.1-KWK\nPerseorangan, serta Model B.2-KWK Perseorangan. Hasil penelitian kemudian di\ntuangkan ke dalam dokumen Tanda Terima Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal\nPasangan Calon Perseorangan di masa perbaikan yang ditanda-tangani seluruh\nKomisioner KPU Kabupaten Ketapang. Seiring proses pemeriksaan terhadap\nketerpenuhan jumlah minimal syarat dukungan sedang berlangsung, pada kisaran\npukul 24.00 WIB, KPU Kabupaten Ketapang menyempatkan menggelar Rapat Pleno\nuntuk melakukan penutupan secara resmi terhadap batas waktu penyerahan dokumen\nsyarat dukungan di masa perbaikan pada hari terakhir.

\n\n\n\n

Untuk\nproses peneletian terhadap keterpenuhan syarat jumlah dukungan, secara khusus dilakukan\noleh Tim Pemeriksa yang telah dibentuk oleh KPU Kabupaten Ketapang, dengan\ndisaksikan langsung oleh LO dan relawan yang mewakili Bapaslon, serta turut\ndiawasi secara melekat oleh personil pengawasan yang ditugaskan oleh Bawaslu\nKabupaten Ketapang. Adapun jenis dokumen yang di teliti keabsahan dan kebenaran\njumlahnya, yakni Model B.1.1-KWK Perseorangan. Proses penelitian tersebut\nberlangsung cukup memakan waktu dan baru berakhir sekitar pukul 07.30 WIB (28/07/2020)\nselasa pagi.

\n\n\n\n

Terhadap\nhasil penelitian tersebut, pada kisaran pukul 08.00 WIB pagi, kemudian KPU Kabupaten\nKetapang menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan jumlah syarat dukungan\nyang dinilai memenuhi syarat. Saat Rapat Pleno Terbuka berlangsung, tampak\nhadir Bakal Pasangan Calon Perseorangan beserta LO Bapaslon, serta Komisioner\nBawaslu Kabupaten Ketapang, Nuriyanto dan Syarifah Herlina. Hasil Rapat Pleno Terbuka\ndi tuangkan ke dalam formulir Model BA.1-KWK Perseorangan Perbaikan, dimana KPU\nKabupaten Ketapang menetapkan jumlah syarat dukungan yang dapat dinyatakan\nMemenuhi Syarat, yakni sejumlah 28.137 dukungan, dari sejumlah 30.018 dukungan\nyang diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan. Dengan demikian\nterdapat sejumlah 1.881 dokumen syarat dukungan berupa B.1-KWK Perseorangan\nyang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat administrasi.

\n\n\n\n

Pada tahapan sebelumnya, berdasarkan hasil verifikasi factual yang sudah dilakukan dan dituangkan dalam Model BA.7-KWK Perseorangan, KPU Kabupaten Ketapang telah menetapkan jumlah kekurangan persyaratan dukungan bagi Bapaslon Perseorangan berjumlah 12.544 dukungan, dari ambang batas minimal pemenuhan sejumlah 31.793 dukungan sebagaimana yang di persyaratkan. Karenanya Bapaslon berkewajiban memenuhi jumlah kekurangan syarat jumlah dukungan tersebut sejumlah 2 (dua) kali lipat dari jumlah kekurangan atau sejumlah minimal 20.588 dukungan, untuk diserahkan kembali di masa perbaikan.

\n\n\n\n

Penulis: Dede Hadhori (Humas Bawaslu Kabupaten Ketapang)
(27/7/2020)

\n