Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu, DPP PA, KPPAD Kalbar Teken MoU Cegah Keterlibatan Anak Dalam Pilkada

Bawaslu, DPP PA, KPPAD  Kalbar Teken MoU Cegah Keterlibatan Anak Dalam Pilkada
\n

Pontianak, Bawaslu Kabupaten Ketapang – Dalam rangka tugas Pengawas Pemilu melakukan upaya pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 98, Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPP PA) Kalimantan Barat serta Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Surat Edaran, pada Kamis (8/10/2020).

\n\n\n\n

Agenda tersebut dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat.

\n\n\n\n

Dalam agenda tersebut juga turut dihadiri oleh 7 Bawaslu Kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020 di Kalimantan Barat. Salah satunya adalah Kabupaten Ketapang, yang diwakili oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang, Nuriyanto.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Kalimantan Barat, Ruhermansyah, mengatakan bahwa dari masa ke masa anak-anak sering dilibatkan secara langsung maupun tidak langsung dalam kampanye.

\n\n\n\n

“Maka perlu Kita bersama-sama melakukan edukasi, baik secara langsung tatap muka, daring atau virtual, atau penyebaran bahan-bahan informasi.” ujarnya.

\n\n\n\n\n\n\n\n

Di akhir acara dilakukan penandatanganan MoU antara Bawaslu , DPP PA, dan juga KPPAD Kalimantan Barat.

\n\n\n\n

\n\n\n\n

Penulis: Eggy Arrahman (Humas Bawaslu Kabupaten Ketapang)

\n\n\n\n

(9/10/2020)

\n"