Kriteria peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif tahun 2026 “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu dan Pemilihan 2029 yang Bermartabat” adalah peserta undangan Bawaslu dengan kriteria sebagai berikut.
- Alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP)/Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) dan berstatus kader aktif. Kriteria aktif yakni masih melakukan koordinasi dan/atau kolaborasi dengan Bawaslu kabupaten/kota yang akan melaksanakan P2P dan bukan merupakan alumni P2P Tahun 2025.
- Pemilih pemula dan pemilih muda yang terdiri dari pelajar SLTA/sederajat, mahasiswa, pengurus organisasi/ komunitas;
- Tidak sedang menjadi penyelenggara Pemilu dan anggota Partai Politik.
- Diutamakan alumni SKPP/P2P yang memiliki kriteria:
- mempunyai komunitas kader/komunitas lainnya,
- melakukan pengawasan partisipatif dalam Pemilu dan/atau Pemilihan, dan
- diutamakan berdomisili di tempat sesuai wilayah Bawaslu Kabupaten/Kota pengusul.
5. Memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%, kelompok disabilitas, kelompok rentan, unsur keragaman dan pemilih pemula.
6. Mendapatkan izin dari instansi untuk mengikuti program pendidikan sampai selesai.
7. Bersedia untuk mengikuti pendidikan sampai selesai.
8. Bersedia untuk melaksanakan pengawasan partisipatif pasca P2P Daring.
9. Sehat jasmani (tidak sedang dalam kondisi sakit berat).
10. Sehat rohani (tidak sedang dalam kondisi terganggu kejiwaannya).