Lompat ke isi utama

Berita

SIDANG PEMBUKTIAN PHPU 2019

SIDANG PEMBUKTIAN PHPU 2019
\n\n\n\n\n

KETAPANG - Jakarta, 30 Juli 2019, pukul 08.00-11.00 WIB.Perwakilan Bawaslu Kab. Ketapang yakni Ketua Bawaslu Kab. Ketapang, Nuriyanto, S.Pd.I, bersama Anggota Bawaslu Kab. Ketapang, di antaranya Hardi Maraden, SH, Agnesia Ermi, S.Pd, dan SYF. Herlina, beserta staff, Ambrosius Hendry BR, SH menghadiri Sidang Lanjutan dengan agenda pembuktian sebagai Pihak Terkait dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi RI.

\n\n\n\n

Yang menjadi agenda sidang adalah perkara PHPU DPRD Kab/Kota\ndapil 2 di kecamatan Simpang Hulu, Ketapang dari Pemohon Partai Demokrat dan\nperkara PHPU DPR RI untuk Kalimantan Barat dari Pemohon Partai Gerindra.

\n\n\n\n

Yang menjadi Pihak Terkait untuk Bawaslu Kab. Ketapang\ndiwakili oleh Ketua Bawaslu Kab. Ketapang, Nuriyanto, S.Pd.I. dalam perkara\nPHPU DPRD Kab/Kota dapil 2 di Kec. Simpang Hulu, Ketapang dari Pemohon Partai\nDemokrat, sedangkan perkara PHPU diwakili langsung oleh Bawaslu Provinsi\nKalimantan Barat.

\n\n\n\n

Di dalam perkara PHPU DPRD Kab/Kota Dapil 2 dari Partai\nDemokrat, Pihak Terkait memberikan keterangan kepada Majelis Hakim tidak ada\nkeberatan dari tingkat desa sampai kecamatan dari Partai Demokrat, namun baru ditemukan\npada laporan rekap ditingkat Kabupaten Ketapang. Partai sudah disarankan ketika\nketidaksamaan suara maka yang diajukan tuk dibuka adalah sertifikat dibawahnya\ndi tingkat kecamatan, tetapi Partai Demokrat bersikukuh balik kepada C1, sejak\nsaat itu, tidak ada lagi laporan sengketa administrasi Pemilu. Pihak terkait\njuga menyampaikan tentang peraturan untuk Rekap Penghitungan Suara ada di dalam\nPKPU Nomor Tahun 2019.

\n\n\n\n

Sedangkan perkara PHPU DPR RI untuk Kalimantan Barat dari\nPemohon Partai Gerindra, Pihak Terkait yaitu Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat\nmenerangkan dari beberapa Kabupaten yang menjadi sampel terpilih di Kalimantan\nBarat dalam perkara, dan Ketapang menjadi salah satu Kabupaten yang tidak masuk\ndalam sampel perkara tersebut.

\n"