Lompat ke isi utama

Berita

RAPAT ANALISIS EVALUASI DUKUNGAN SDM DAN KELEMBAGAAN BAWASLU  KAB/KOTA SE- KALIMANTAN BARAT

RAPAT ANALISIS EVALUASI DUKUNGAN SDM DAN KELEMBAGAAN BAWASLU  KAB/KOTA SE- KALIMANTAN BARAT
Bawaslu Kabupaten Ketapang, Koordinator Divisi SDM Syf. Herlina, S.Pd beserta staf SDM Dhea Rananda mengikuti Rapat Analisis Evaluasi Dukungan SDM Dan Kelembagaan Bawaslu Kab/Kota Se- Kalimantan Barat yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Sintang, Jum’at 26 Februari 2021. Rapat tersebut dihadiri Koordinator SDM dan staf SDM tujuh Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Tahun 2020. Hadir pada rapat tersebut Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Syf. Aryana Kasmawayana, S.Sos.I, Indrawati, SH Subkoor SDM dan Umum Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat. Indrawati, SH selaku  Subkoor SDM dan Umum Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat  dalam sambutanya mengatakan rapat analisis evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya berupa program dukungan SDM pada Bawaslu Kab/Kota. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui dan membuat catatan akan  dukungan SDM pada staf dan jajaran Bawaslu Kab/Kota kedepan. Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Syf. Aryana Kasmawayana, S.Sos.I  memaparkan bahwa kegiatan analisis dan evaluasi dukungan SDM  kelembagaan ini bertujuan untuk melihat sejauh mana hasil capaian yg telah dilakukan oleh Bawaslu Kab/Kota terhadap perencanaan yang telah dibuat dan apa saja kegiatan dan peningkatan yang menjadi forsi SDM dan Organisasi yang perlu ditingkatan, dibenahi, dipilih dan dipilah, serta apa yang perlu dikuatkan lagi. Analisa evaluasi ini meliputi peningkatan kapasitas dan pembinaan jajaran pengawas pemilu, peningkatan pengarsipan serta pendokumentasian data base. Sebagai contoh dalam evaluasi pengisian Form A, kebanyakan yang di isi dalam Form A hanya dalam bentuk hasil saja, belum pada proses pengisian proses pengawasan yang dilakukan. Melihat kondisi ini diperlukan peningkatan kualitas SDM untuk staf agar dalam pengisian Form A benar- benar menuangkan proses pengawasannya dalam form tersebut. Beberapa catatan yang mesti diperhatikan yaitu, mesti ada penyusunan SOP kode etik staf, penguatan data base dan update penyelenggara adhoc, PNS dan non PNS mesti ada pemberian reward atau panismen pada staf yang menunjukan kinerja baik, perlu pengarsipan dokumen dan undangan pleno, pembuatan rencana dan kebijakan penguatan SDM kelembagaan,  setiap surat menyurat dan pengkodeaan disesuaikan dengan tata naskah yang telah diatur dalam perbawaslu, mesti ada perlakuan yang sama terhadap selurus staf dan pimpinan ketika ada berkunjung ke kab/kota.