PERPANJANGAN PENDAFTARAN PANWASLU KECAMATAN DI KABUPATEN KETAPANG
|
\n\n\n\n\n
KETAPANG : Bawaslu Kabupaten Ketapang memperpanjang masa pendaftaran Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Ketapang bagi kecamatan yang belum memenuhi kuota. Perpanjangan waktu pendaftaran ini dilakukan selama 5 hari, yaitu dari tanggal 6 sampai 10 Desember mendatang.
\n\n\n\nAyo, daftarkan diri anda di kecamatan yang masih melakukan perpanjangan waktu pendaftaran Panwaslu Kecamatan di Kantor Bawaslu Kabupaten Ketapang.
\n"