Lompat ke isi utama

Berita

DKPP Tolak Gugatan Dan Rehabilitasi Nama Baik Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang

DKPP Tolak Gugatan Dan Rehabilitasi Nama Baik Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang
Bawaslu Kabupaten Ketapang – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang kode etik Penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2020).\n\nUntuk Kabupaten Ketapang dengan Nomor Perkara 148-PKE-DKPP/XI/2020 dengan Pengadu M. Yasir Anshari dan Budi Mateus, dan Teradu KPU dan Bawaslu Kabupaten Ketapang. Teradu yaitu Tedi Wahyudin, Kartono Nuryadi, Ari As’ari, Ahmad Shiddiq dan Jami Surahman  selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ketapang serta Nuriyanto masing-masing sebagai Teradu I sampai V. Pengadu juga melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang yakni Ronny Irawan, Agnesia Ermi, Hardi Maraden Sirait, dan Syarifah Herlina sebagai Teradu VI sampai X.\n\nYang menjadi pokok aduan yaitu Teradu I s.d Teradu V melakukan verifikasi administrasi di luar waktu dan tahapan serta di luar prosedur dalam proses verifikasi bakal calon perseorangan; dan mengeluarkan surat Nomor 300/PL.05.3-sd/6104/kab/VIII/2020 yang intinya berisi instruksi kepada seluruh PPS untuk melakukan proses verifikasi administrasi ulang dengan mencoret atau menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) nama-nama pendukung yang sudah masuk dalam tahapan pertama dalam proses verifikasi faktual.\n\nKetua dan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang sebagai Teradu VI s.d Teradu X diduga tidak netral dan memihak kepada KPU Kabupaten Ketapang dalam memberikan putusan dengan nomor Register: 001/PS.REG/61.6106/IX/2020 pada persidangan musyawarah terbuka.\n\nDalam sidang tersebut DKPP memutuskan:\n\n1) Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;\n\n2) Merehabilitasi nama baik Teradu untuk seluruhnya.