Bawaslu Ketapang Sosialisasikan Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pilkada, Siap Antisipasi Konflik Kampanye
|
Bawaslu Ketapang : Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ketapang menyelenggarakan sosialisasi mengenai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No. 2 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah. Sosialisasi ini merupakan upaya persiapan menjelang tahapan kampanye yang akan dimulai pada 25 September 2024, setelah penetapan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Ketapang pada hari ini (23/9/2024).
Ari as’Ari, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Ketapang, menjelaskan bahwa dalam sosialisasi ini, Bawaslu mengundang petugas penghubung serta perwakilan tim hukum pasangan calon. Tujuannya adalah untuk memberikan informasi mendalam terkait mekanisme penyelesaian sengketa yang mungkin timbul selama proses Pilkada.
"Ini penting untuk mencegah konflik dan sengketa yang terjadi antar pasangan calon atau tim kampanye selama tahapan kampanye," ujar Ari. "Dengan pemahaman yang sama tentang tata cara penyelesaian sengketa, kami berharap proses Pilkada dapat berjalan dengan kondusif dan damai"
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang, Bapak Moh. Dofir, yang menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban serta dalam pelaksanaan setiap tahapan pemilihan. "Kami berharap semua pihak dapat menjalankan kampanye dengan tertib dan menghormati aturan yang berlaku," ujar Dofir.
Bawaslu Kabupaten Ketapang akan terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap tahapan kampanye untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai dengan aturan dan menciptakan Pilkada yang demokratis di Kabupaten Ketapang.
Penulis : Dwi Za Bagastia
Foto : Dede Hadhori
Editor : Ari As'Ari