Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KETAPANG MENEMUKAN PENDUKUNG CALON PERSEORANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI YANG BERSTATUS DILARANG PADA SAAT PROSES VERIFIKASI FAKTUAL

BAWASLU KETAPANG MENEMUKAN PENDUKUNG CALON PERSEORANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI  YANG BERSTATUS DILARANG PADA SAAT PROSES VERIFIKASI FAKTUAL
\n

BAWASLU\nKETAPANG : BAWASLU Kabupaten Ketapang melalui\njajaran pengawas di tingkat Desa/Kelurahan hingga Selasa 7 Juli 2020 terus melakukan\npengawasan verifikasi faktual Se-Kabupaten Ketapang yang pelaksanaannya dimulai\nsejak tanggal 24 Juni 2020 sampai dengan tangal 12 Juli 2020.

\n\n\n\n

Secara\nteknis pengawasan pelaksanaan verifikasi faktual di tingkat Desa/ Kelurahan\nsesuai dengan tahapan, jadwal, dan program penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020,\ndilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sejak PPS menerima salinan dokumen dukungan\n(B1.1-KWK) Bakal Pasangan Calon Perseorangan.

\n\n\n\n

Hingga\nsaat ini, berdasarkan laporan hasil pengawasan, Bawaslu Kabupaten Ketapang menemukan\nsejumlah status dukungan dari pendukung yang khusus berkategori dilarang\nmemberikan dukungan kepada Bakal Paslon Perseorangan sebagaimana ketentuan.  Diantaranya penyelenggara pemilu, ASN/PNS, TNI/Polri,\ndan Perangkat Desa.

\n\n\n\n

Berdasarkan\ntemuan sementara terdapat 303 (tiga ratus tiga) orang pendukung  yang berkategori dilarang yang tersebar di 20\nKecamatan Se-Kabupaten Ketapang. Temuan tersebut tidak termasuk jumlah\npendukung yang menyatakan tidak bersedia mendukung.

\n\n\n\n

Terkait\ntemuan hasil pengawasan, Bawaslu Kabupaten Ketapang telah  memberikan intruksi kepada Pengawas Kelurahan\n/ Desa melalui Panwaslu Kecamatan untuk melakukan koordinasi, serta\nmenyampaikan saran pendapat sesuai kewenangannya kepada Panitia Pemungutan Suara\nDesa / Kelurahan Setempat.

\n\n\n\n

Note: Jika diperlukan Referensi kami dapat menghubungkan dengan Narasumber yakni Komisioner BAWASLU Kabupaten Ketapang yaitu Bpk. HARDI MARADEN, S.H

\n\n\n\n

(09/07/2020)

\n