Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ketapang Imbau KPU dan Parpol Patuh pada Regulasi Menjelang Tahapan Pendaftaran Pilkada 2024

Logo Bawaslu Ketapang

Bawaslu Kabupaten Ketapang, tegaskan awasi pilkada serentak tahapan pencalonan.

Dofir menekankan bahwa Bawaslu Ketapang akan mengawasi ketat pelaksanaan Pilkada 2024. "Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, baik dari KPU, parpol, maupun pihak lainnya," tegasnya.

Bawaslu Ketapang Imbau KPU dan Parpol Patuh pada Regulasi Menjelang Tahapan Pendaftaran Pilkada 2024

Ketapang, 26 Agustus 2024 - Menjelang tahapan pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai politik (parpol) untuk senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa proses Pilkada berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Ketua Bawaslu Ketapang, Moh. Dofir, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan kunci utama dalam menjaga integritas dan kredibilitas Pilkada. "Kami mengimbau kepada seluruh pihak, khususnya KPU dan parpol, untuk tetap berpedoman pada peraturan yang telah ditetapkan. Ini penting agar proses Pilkada bisa berlangsung dengan baik dan mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merusak demokrasi kita," ujarnya.

Dofir menekankan bahwa Bawaslu Ketapang akan mengawasi ketat pelaksanaan Pilkada 2024. "Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, baik dari KPU, parpol, maupun pihak lainnya," tegasnya.

 Selain itu, Bawaslu Ketapang juga mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, serta pejabat BUMN dan BUMD untuk menjaga netralitasnya. "Mereka yang memiliki latar belakang pekerjaan di instansi pemerintah maupun BUMN dan BUMD dilarang keras untuk terlibat dalam politik praktis. Kami berharap mereka dapat bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu calon atau partai politik tertentu," tambahnya.

Imbauan ini juga ditujukan kepada setiap individu yang memiliki kewenangan dan jabatan yang dapat memengaruhi proses Pilkada. Bawaslu Ketapang menekankan bahwa pelanggaran terhadap netralitas akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menjaga kelancaran dan keadilan Pilkada 2024, serta menciptakan iklim politik yang sehat dan kondusif di Kabupaten Ketapang," pungkas Dofir.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan seluruh pihak dapat menjalankan tahapan Pilkada 2024 dengan tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bawaslu Ketapang berkomitmen untuk mengawasi ketat seluruh proses Pilkada agar tercipta Pilkada yang demokratis, jujur, dan adil.

Penulis : Dwi Za Bagastia

Editor : Dede Hadhori

Tag
Berita