Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN KETAPANG MENGHADIRI RAPAT KOORDINASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN KABUPATEN KETAPANG TRIWULAN IV TAHUN 2021 DI KPU KABUPATEN KETAPANG

BAWASLU KABUPATEN KETAPANG MENGHADIRI  RAPAT KOORDINASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN KABUPATEN KETAPANG TRIWULAN IV TAHUN 2021 DI KPU KABUPATEN KETAPANG
Kamis (30/12/2021) Bawaslu Kabupaten Ketapang Menghadiri  Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Ketapang Triwulan IV Tahun 2021 di KPU Kab. Ketapang, Rapat  dihadiri juga oleh sejumlah pihak yakni Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil, Polres, Kodim 1203, Lapas, Kesbangpol dan sejumlah Parpol.\n\nDalam penyampaiannya KPU Kabupaten Ketapang juga melakukan pemutakhiran daftar pemilih di sejumlah sekolah di Kabupaten Ketapang sebagai pemilih pemula diantaranya SMA 1 Ketapang,  SMA 3 Ketapang, SMK 2 Ketapang dan SMA Santo petrus Ketapang.\n\nBerkaitan dengan pemutakhiran Daftar  pemilih yang meninggal dunia KPU Ketapang berdasarkan PKPU 6 tahun 2021 bahwa pemilih yang meninggal dunia tidak dilakukan pemutakhiran dikarenakan pemilih yang meninggal wajib di buktikan dengan Akta kematian atau surat kematian dari Desa atau Kelurahan.\n\nSelanjutnya pihak lapas juga menyampaikan bahwa ada 907 warga binaan yakni sejumlah 663 warga binaan sudah punya Nik dan sejumlah 224 belum punya Nik. PDI akan menyampaikan informasi terkait administrasi meninggal kepada masyarakat. Kesbangpol menyampaikan, bahwa akan meneruskan informasi dari KPU terkait akta meninggal dan surat kematian kepada ormas di Desa-desa. Polres juga menyampaikan ada 116 tahanan saat ini dan perlu di koordinasikan antara KPU dan Polres terkait dengan keanggotaan yang sudah purna. Kodim juga menyampaikan  berkaitan dengan orang yang sudah meninggal harapannya jangan sampai ada orang yang mencoblos daftar nama orang yang sudah meninggal.\n\nDisdukcapil juga menyampaikan berkaitan dengan yang meninggal dunia langsung dibuatkan akta kematian jika datanya lengkap seperti ada surat kematian dari Desa, berkaitan dengan jumlah warga binaan yang belum memiliki Nik maka perlu dilakukan koordinasi agar dapat di tracking asal daerah warga binaan tersebut. Selanjutnya berkaitan dengan data pemilih pemula pada sekolah bahwa disdukcapil memiliki akses terhadap sistem data siswa sehingga dapat mengupdate terkait data siswa - Siswi yang cukup umur untuk dibuatkan Nik.\n\nPada kesempatan yang sama Bawaslu Kabupaten Ketapang juga menyampaikan beberapa hal yakni: Proses feedback dari masyarakat tidak terlalu dapat diharapkan karena tidak terlalu maksimal kecuali dapat melakulan koordinasi dengan skala yang lebih besar dengan pihak-pihak yang menyediakan sumber data, sebagai contoh Bawaslu kabupaten Melakukan uji petik dengan pihak yayasan kematian dharma bhakti walaupun akan mungkin ditemukan permasalahan seperti elemen data yang tidak memenuhi kualifikasi namun poinnya adalah ada sumber informasi yang perlu di dalami. Sebagai kualifikasi data yang tidak layak di eksekusi seperti tidak menemukan nik atau nama Tionghoa misalnya namun faktanya meninggal dunia dan ini yang dirasa perlu untuk didalami sebagai sumber informasi.\n\nBerkaitan dengan data DPT Pilkada sebelumnya, jika pada Pemilu kedepan regulasi menitikberatkan kepada penggunaan e-KTP, pertanyaannya apakah benar orang dengan NIK yang sudah ada di DPT itu sudah melakukan rekam e-KTP atau belum. Oleh sebab itu, dari pihak Disdukcapil bersama KPU Ketapang diharapkan agar dapat mencermati dan melakukan sortir terhadap kategori data tersebut.\n\nDi akhir kegiatan juga di ikutj dengan penandatanganan Berita Acara.