ASN di Ketapang Diimbau Netral dalam Pilkada 2024, Gakkumdu Ingatkan Sanksi Hukum yang Menanti
|
Bawaslu Ketapang : Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Kabupaten Ketapang menggelar sosialisasi dengan tema "Potensi Pelanggaran Pidana Pada Pemilihan Tahun 2024". Kegiatan yang berlangsung siang hari ini diikuti oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Ketapang pada, Rabu (16/10/2024) Siang di Hyuza Cafe & Eatery Ketapang.
Budianto Koordinator Sentra Gakkumdu Unsur Bawaslu Kabupaten Ketapang, menekankan pentingnya netralitas ASN dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang. "ASN harus tetap netral dan tidak memihak salah satu paslon (pasangan calon), "ujarnya dalam kegiatan sosialisasi sentra Gakkumdu dengan tema Potensi pelanggaran pidana pemilihan tahun 2024 "Hal ini merupakan kewajiban moral dan hukum bagi ASN untuk menjaga integritas dan objektivitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang."
Budianto juga menyampaikan bahwa Tim Siber Bawaslu Ketapang akan melakukan pemantauan terhadap aktivitas medsos para ASN. "Kami mengajak ASN untuk berhati-hati dalam bermedia sosial, "tegasnya. "Hindari pose yang identik dengan paslon, komentar yang bernada pro kontra terhadap paslon, serta melakukan like di medsos tim paslon. Semua aktivitas ini akan dipantau oleh Tim Siber Bawaslu Ketapang."
Pada Kesempatan yang sama Rilex Tri Angga, Koordinator Sentra Gakkumdu dari Unsur Kejaksaan Negeri Ketapang, mengungkapkan pengalamannya bersidang. Rilex menjelaskan bahwa proses persidangan seringkali membutuhkan waktu yang lama dan menguji kesabaran. "Menjadi terdakwa itu tidak enak, "ujarnya. Ia juga menyinggung soal kapasitas Lapas di Kabupaten Ketapang yang mengalami kelebihan kapasitas. "Kuota Lapas hanya untuk 300 orang, tapi yang masuk lebih dari 300 orang. Bayangkan betapa sesaknya di dalam sana," ungkap Rilex. Rilex menekankan bahwa kondisi Lapas yang sesak merupakan salah satu konsekuensi dari pelanggaran hukum yang berujung pada penjara.
Rilex menekankan pentingnya netralitas ASN dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang. "Siapapun pilihan Bapak/Ibu, tetapi dalam konteks Bapak/Ibu yang berstatus ASN, cukup Bapak/Ibu saja yang tahu, jangan dipromosikan, "imbau Rilex. "Hal ini berkenaan dengan netralitas ASN."
Terakhir IPDA Pursito, Anggota Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian Polres Ketapang, menjelaskan tentang sanksi hukum yang mengancam ASN yang melanggar netralitas dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang. Ia mengungkapkan Pasal188 dan Pasal 71 dari UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. "Pasal188 menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dapat dipidana. " tegas Pursito.
Penulis dan Foto : Dede Hadhori
Editor : Budianto